Pernikahan dalam Islam digambarkan sebagai mitsaqan ghalizhan, sebuah janji yang sangat kokoh (Q.S. An-Nisa [4]: 21). Tujuan utamanya adalah untuk membangun kedamaian (sakinah), rasa cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah) (Q.S. Ar-Rum [30]: 21). Namun, sebagai sebuah lembaga hidup bersama, keluarga tidak lepas dari dinamika, perbedaan pendapat, hingga konflik berat (syikak).
Syariah Islam tidak hanya memandang keluarga dari aspek hukum semata, melainkan menyediakan tatanan etis, teologis, dan prosedural yang holistik. Islam memberikan jalan keluar agar setiap perselisihan tidak menghancurkan pondasi rumah tangga, melainkan diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Berikut adalah prinsip-prinsip syariah dalam merespons dan menyelesaikan masalah keluarga.
1. Landasan Mu’asyarah bil Ma’ruf (Interaksi yang Patut dan Beretika)
Syariah menetapkan bahwa hubungan suami-istri harus dijalankan atas dasar Mu’asyarah bil Ma’ruf, yaitu berinteraksi dengan cara yang baik, sopan, dan saling menghargai. Ketika konflik mulai timbul, setiap pihak dituntut untuk tidak bertindak semena-mena.
- Al-Qur’an: Allah ﷻ berfirman:
“…Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa [4]: 19) - Sunnah: Rasulullah ﷺ menegaskan pentingnya memperlakukan keluarga dengan akhlak terbaik:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, No. 3895) - Tinjauan Akademis: Prof. Dr. Wahbah Al-Zuhayli (2011) dalam karya monumentalnya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa Mu’asyarah bil Ma’ruf bukan sekadar anjuran moral, melainkan asas hukum wajib yang melandasi seluruh kewajiban imbal-balik (tahquq al-huquq) dalam rumah tangga.
2. Tahapan Prosedural Menangani Perselisihan (Syikak dan Nusyuz)
Apabila perselisihan memuncak akibat adanya ketidakharmonisan atau pelanggaran kewajiban (nusyuz), syariah menyediakan tahapan penyelesaian secara bertahap (gradual solution) agar emosi tidak merusak keputusan.
- Al-Qur’an (Prosedur Mediasi Hakam):
“Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (penengah) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu…” (Q.S. An-Nisa [4]: 35) - Sunnah (Mengutamakan Perdamaian/Islah): Rasulullah ﷺ sangat mendorong penyelesaian konflik melalui perdamaian:
“Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang sesuatu yang derajatnya lebih utama daripada shalat, puasa, dan sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda, “Yaitu mendamaikan perselisihan di antara sesama…” (HR. Abu Daud, No. 4919; Tirmidzi, No. 2509) - Tinjauan Akademis: Cendekiawan Maqasid Shariah, Dr. Jasser Auda (2008), menekankan bahwa mekanisme Hakam dalam Q.S. An-Nisa: 35 merupakan bentuk mediasi berbasis komunitas (community-based mediation) yang mendahului konsep mediasi modern. Pendekatan ini bertujuan untuk menekan angka perceraian dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan berintegritas.
3. Perlindungan Hak Anggota Keluarga Berbasis Maqasid Shariah
Dalam menyikapi masalah keluarga, syariah berorientasi pada pencapaian Maqasid Shariah (tujuan-tujuan utama hukum Islam), khususnya Hifz an-Nasl (perlindungan keturunan dan masa depan anak) serta Hifz al-Mal (perlindungan hak finansial/ekonomi).
- Al-Qur’an (Jaminan Hak Anak dan Ibu):
“…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya…” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 233) - Sunnah (Tanggung Jawab Kepemimpinan):
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di tengah keluarganya… dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya…” (HR. Bukhari, No. 893; Muslim, No. 1829) - Tinjauan Akademis: Prof. Mohammad Hashim Kamali (2008) dalam analisisnya mengenai Hukum Keluarga Islam menegaskan bahwa penanganan konflik keluarga dalam fikih harus mengutamakan kemaslahatan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Pelanggaran terhadap nafkah atau pengasuhan anak saat berkonflik dianggap sebagai bentuk kezaliman secara hukum syara’.
4. Melampaui Hak: Mengedepankan Keadilan dan Ihsan
Sering kali konflik keluarga menjadi berlarut-larut karena masing-masing pihak hanya menuntut haknya tanpa mau memberi kelonggaran. Syariah mengajarkan agar interaksi keluarga ditingkatkan dari sekadar Adl (keadilan) menuju Ihsan (kebaikan mendalam dan kerelaan memaafkan).
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan (ihsan), memberi kepada kerabat…” (Q.S. An-Nahl [16]: 90)
As-Shatibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa sikap Ihsan dalam hubungan domestik berfungsi sebagai pelumas sosial (social lubricant) yang dapat menghentikan sirkulasi dendam dan konflik berulang dalam keluarga.
Kesimpulan
Solusi syariah terhadap masalah keluarga bukanlah pendekatan yang kaku, melainkan kombinasi antara ketaatan spiritual, etika berkomunikasi, dan prosedur hukum yang adil. Dengan mempraktikkan Mu’asyarah bil Ma’ruf (Q.S. An-Nisa: 19), membuka diri untuk mediasi Hakam (Q.S. An-Nisa: 35), serta menjaga perlindungan hak anak dan pasangan (HR. Bukhari dan Muslim), konflik keluarga dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa mengorbankan ikatan kasih sayang.
Daftar Pustaka / Referensi Akademis dan Syar’i:
- Al-Qur’an al-Karim (Terjemahan Kementerian Agama RI).
- Al-Zuhayli, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Fikih Islam dan Dalil-Dalilnya). Dar al-Fikr.
- Auda, J. (2008). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought (IIIT).
- Kamali, M. H. (2008). Shari’ah Law: An Introduction. Oneworld Publications.
- Kitab Hadis Standard: Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan at-Tirmidzi, dan Sunan Abi Daud.