Ketika konflik keluarga menemui jalan buntu dan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah internal maupun mediasi keluarga, hukum negara hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan. Bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam, penyelesaian sengketa keluarga secara hukum masuk dalam yurisdiksi (kewenangan) Pengadilan Agama.
Secara yuridis, hukum memandang bahwa setiap sengketa rumah tangga, mulai dari perceraian hingga sengketa harta, harus diselesaikan melalui proses yang tertib, objektif, dan melindungi hak-hak pihak yang rentan, terutama anak dan perempuan.
Berikut adalah tinjauan hukum mengenai bagaimana Pengadilan Agama menangani masalah keluarga di Indonesia.
1. Kewenangan Absolut Pengadilan Agama
Dalam sistem peradilan di Indonesia, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut (mutlak) untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 (Pasal 49). Artinya, jika pasangan Muslim bersengketa mengenai urusan rumah tangga, mereka tidak berhak mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri, melainkan wajib ke Pengadilan Agama.
2. Jenis Sengketa Keluarga yang Paling Sering Ditangani
Berdasarkan literatur hukum dan praktik peradilan, sengketa keluarga yang bermuara di Pengadilan Agama umumnya terbagi menjadi tiga kategori utama:
- Perceraian (Cerai Talak dan Cerai Gugat): Hukum di Indonesia mempersulit terjadinya perceraian untuk melindungi keutuhan keluarga. Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 39), perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Dalam hukum Islam di Indonesia, suami yang memohon cerai disebut mengajukan permohonan Cerai Talak, sedangkan istri yang menggugat disebut Cerai Gugat (Kompilasi Hukum Islam/KHI, Pasal 114 & 132).
- Hak Asuh Anak (Hadhanah): Konflik hak asuh sering kali menjadi perdebatan sengit pasca-perceraian. Secara hukum, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 menetapkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) adalah hak ibunya. Namun, hakim dapat memutus lain berdasarkan yurisprudensi jika terbukti ibu tersebut tidak cakap, murtad, atau memiliki perilaku yang dapat membahayakan fisik maupun moral anak (Syarifuddin, 2006).
- Harta Bersama (Gono-gini): Segala harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, terlepas dari siapa yang bekerja atau atas nama siapa aset tersebut didaftarkan (UU Perkawinan Pasal 35). Jika terjadi perceraian, KHI Pasal 97 menetapkan bahwa janda dan duda masing-masing berhak atas seperdua (1/2) dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
3. Kewajiban Mediasi: Upaya Damai Berbasis Hukum
Meskipun sebuah perkara telah didaftarkan, hukum acara perdata di Indonesia mewajibkan adanya mediasi. Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap hakim yang menyidangkan perkara perdata (termasuk sengketa keluarga) wajib mengupayakan perdamaian melalui mediasi terlebih dahulu. Jika tahapan mediasi ini dilewati atau tidak dilaksanakan, maka putusan pengadilan tersebut batal demi hukum (Pasal 3 PERMA No. 1/2016). Hal ini membuktikan bahwa hukum memprioritaskan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menjatuhkan vonis yang bersifat memaksa.
Kesimpulan
Pengadilan Agama bukanlah sekadar lembaga untuk mengesahkan perpisahan, melainkan institusi penegak hukum yang bertugas melindungi hak-hak keperdataan setiap anggota keluarga. Dengan bersandar pada Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama memberikan kepastian hukum terkait status perkawinan, perlindungan masa depan anak, dan pembagian harta secara proporsional. Namun, sistem hukum tetap menempatkan mediasi (perdamaian) sebagai upaya tertinggi dalam meresolusi konflik keluarga.
Daftar Pustaka / Referensi Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana Prenada Media Group.